Pembunuhan baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif menganut hukuman mati atas pelaku pidana pembunuhan dan direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan untuk membunuh, artinya pelaku sadar dan mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan itu sendiri, yakni menghilangkan nyawa seseorang tanpa mendapatkan legitimasi hukum. Ardapun rumusan masalahnya ingin melihat bagaimana konsep keadilan delik pembuhan dalam hukum positif indonesia dan hukum Islam dengan menggunakan metode Library Research dan dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif yaitu dengan melihat perundang-undangan dan norma serta konsep yang relevan terhadap batasan subjek hukum. Dari hasil penelitian disimpulkan tindakan tersebut dipandang sebagai sebuah kezaliman atau ketidak adilan, sebab ketidakadilan dan kezaliman menurut terminologi hukum pidana Islam dan hukum pidana positif adalah tindakan yang sedemikian rupa yang melewati batas batas kebenaran serta melanggar hak-hak orang lain dan melampaui batas-batas yang dimiliki seseorang yang bukan menjadi haknya. Namun, terdapat perbedaan dalam penerapan hukuman baik dalam hukum Islam maupun hukum pidana positif.
Copyrights © 2022