Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi SAKTI yang diterapkan oleh Penata Usaha Anggaran Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru sudah berjalan efektif. Metode yang digunakan adalah kualitatif, Teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara, pengamatan, kepustakaan dan dokumentasi. Kemudian disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 171/PMK.05/2021. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi aplikasi SAKTI yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 171/PMK.05/2021.Serta penggunaan aplikasi SAKTI juga sudah berjalan efektif.
Copyrights © 2022