Ilmu ekonomi terapan di Indonesia harus memihak rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. Dan jika timbul kecenderungan sistem ekonomi pasar bebas menjurus ke sistem ekonomi yang liberal-kapitalistik, maka pasal 33 UUD 1945 harus dijadikan pedoman untuk meluruskannya kembali, yaitu negara harus mampu menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan negara juga mampu mengendalikan arah kegiatan ekonomi swasta agar sesuai dengan asas demokrasi ekonomi Indonesia. (Mubyarto, tt)Kata kunci : Ekonomi, kerakyatan
Copyrights © 2010