AbstrakRealitas bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, seringkali memunculkan upaya untuk “mengislamkan†hukum di Indonesia yang memicu pertentangan dan perdebatan antara konsep negara Islam dengan negara bangsa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertujuan untuk mengetahui apakah sistem hukum dan bentuk negara Indonesia sudah sesuai dengan konsep negara syariah dari Arskal Salim yang ditulis dalam bukunya yang berjudul Challenging the Secular State: The Islamization of Law in Modern Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia tergolong syariah, namun desonansi harus dihindari dengan benar-benar membedakan antara syariah (nizamul ilahiyyat), fiqih (nizamul insaniyyat), serta aspek keadilan dan aspek legitimasi dari suatu peraturan. Konsep politik negara syariah yang terdiri dari ummah (komunitas), khalifah (umara), dan syariah (ulama) telah dipenuhi oleh Indonesia. Di mana di indonesia, antara agama dan negara dipisahkan namun tetap saling berhubungan, di mana Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan agama (ummah) dipimpin oleh presiden (khalifah/umara) sebagai pemegang pemerintahan dan MUI/Majelis Ulama Indonesia (ulama) mengurusi masalah agama.
Copyrights © 2022