Artikel ini mengkaji tentang perdagangan saham dalam bursa efek menurut perspektif syariah. Tulisan penting karena melihat fenomena saat ini, meningkatnya keinginan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli saham. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan tinjaun syariah, yaitu perdagangan saham pada bursa efek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai penyelenggaran perdagangan saham, maka bursa efek memiliki peran sebagai fasilitator perdagangan efek, regulator kegiatan bursa, mengupayakan likuiditas instrumen, mencegah praktik terlarang, melakukan edukasi tentang bursa serta menciptakan instrumen dan jasa baru. Selain itu, perdagangan saham pada bursa efek dalam pandangan syariah di Indonesia berdasarkan pada tiga fatwa DSN- MUI, yaitu fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan efek, serta fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 tentang saham.
Copyrights © 2022