Limbago: Journal of Constitutional Law
Vol. 2 No. 1 (2022)

Analisis Yuridis Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Oleh Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sari Febriyanti (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Kosariza Kosariza (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan salah satu jenis hukum yang posisinya setingkat keberadaannya dengan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Perppu ditetapkan oleh presiden dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh UUD 1945, dalam praktiknya, kehadiran Perppu banyak dipersoalkan mengenai urgensi dan eksistensi dikeluarkannya perppu dalam keadaan genting yang memaksa, keberadaan Perppu naik turun disesuaikan dengan politik hukum pemerintahan yang berlaku, serta dalam hal ini juga perlu untuk dilihat kedudukan dan prosedur pembentukan Perppu sesuai dengan Politik Hukum yang berlaku, berdasarkan permasalahan diatas maka penulisan menarik dua rumusan masalah sebagai berikut, Pertama, Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan?, Kedua, .Prosedur Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan? Selanjutnya Penulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif dikarenakan adanya kekaburan norma dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sehingga diperoleh dua point utama, yaitu kedudukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam hierarki peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini perppu berkedudukan sejajar dan setingkat dengan undang-undang, hal ini dapat dilihat dengan adanya Peraturan Mahkamah Konstitusi yang menegaska bahwa Perppu juga dapat dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi selanjutnya mengenai proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, proses pembentukan perpu dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dikarenakan kebutuhan hukum yang mendesak, sehingga proses pembentukannya lebih mudah, Kata Kunci : Presiden, Perppu, Kedudukan dan Prosedur Pembentukan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Limbago

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Limbago: Journal of Constitusional Law (ISSN Online 2797-9040) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum ...