Kertha Patrika
Vol 44 No 3 (2022)

Aplikasi Konsep Plea Bargaining: Perspektif Perkara Narkotika

Ni Putu Tya Suindrayani (Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2022

Abstract

Tujuan penelitian ilmiah ini ialah untuk mengkaji diskursus konsep plea bargaining dan konsekuensinya dalam perspektif penyelesaian perkara narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal yang bersifat deskriptif dan eksplanatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian mengarah pada perbandingan diskursus plea bargaining dalam KUHAP Negara Georgia, India dan China, diskursus dalam RKUHAP Indonesia, serta konsekuensinya sebagai proses alternatif dalam penyelesaian perkara narkotika. Kesimpulan penelitian ini bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan komponen sistem hukum sebagai “safeguards” untuk menunjang penerapan plea bargaining dan konsekuensinya sebagai alternatif proses penyelesaian perkara narkotika berfokus pada efektifitas, efisiensi, pengurangan beban perkara dan menanggulangi peredaran gelap narkotika di dalam LAPAS. Kata kunci: Plea Bargaining, Penyelesaian Perkara, Narkotika

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...