Tujuan penelitian ilmiah ini ialah untuk mengkaji diskursus konsep plea bargaining dan konsekuensinya dalam perspektif penyelesaian perkara narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal yang bersifat deskriptif dan eksplanatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian mengarah pada perbandingan diskursus plea bargaining dalam KUHAP Negara Georgia, India dan China, diskursus dalam RKUHAP Indonesia, serta konsekuensinya sebagai proses alternatif dalam penyelesaian perkara narkotika. Kesimpulan penelitian ini bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan komponen sistem hukum sebagai “safeguards” untuk menunjang penerapan plea bargaining dan konsekuensinya sebagai alternatif proses penyelesaian perkara narkotika berfokus pada efektifitas, efisiensi, pengurangan beban perkara dan menanggulangi peredaran gelap narkotika di dalam LAPAS. Kata kunci: Plea Bargaining, Penyelesaian Perkara, Narkotika
Copyrights © 2022