NOTARIUS
Vol 15, No 2 (2022): Notarius

Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Arif Indiarto Puspoyudo (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Widhi Handoko (Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. S.pN. Kota Semarang)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

AbstractThe Official for Making land Deeds (PPAT) must be responsible for carrying out its authority and obligations, one of which is when making the Deed of Granting Mortgage Rights (APHT). The purpose of writing this journal is to determine the responsibility of PPAT in the implementation of making APHT and to find out the obstacles that hinder the implementation of making APHT. The research method used is normative research. The results of this journal's discussion are the PPAT's responsibility in making APHT starting from the document checking stage by PPAT being responsible for the authenticity and validity of the documents. PPAT is also responsible for the APHT registration process at the land Office up to the submission of APHT to creditors. Obstacles that often occur are parties who take a long time to collect documents or exceed the time limit, checking the land title certificate at the land Office which is considered too long, writing errors in the deed, and delays in registering APHT. The conclusion of this journal is that the PPAT accountability starts from the initial registration to the submission of the APHT and there are obstacles that hinder and often occur in making APHT.Keywords: PPAT; deed of mortgage granting; accountabilityAbstrakPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus bertanggung jawab dalam melaksanakan kewenangan dan kewajibannya salah satunya pada saat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui pertanggung jawaban PPAT dalam Pelaksanaan pembuatan APHT dan mengetahui kendala yang menghambat pelaksanaan pembuatan APHT. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Hasil pembahasan jurnal ini yaitu pertanggungjawaban PPAT dalam pembuatan APHT mulai dari tahap pengecekan dokumen oleh PPAT bertanggungjawab atas keaslian dan keabsahan dokumen. PPAT juga bertanggungjawab dalam proses pendaftaran APHT di Kantor Pertanahan sampai dengan penyerahan APHT kepada kreditur. Kendala yang sering terjadi adalah para pihak yang membutuhkan waktu lama dalam pengumpulan dokumen atau melebihi batas waktu, pengecekan sertifikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan yang dibilang terlalu lama, kesalahan penulisan dalam akta, dan keterlambatan dalam pendaftaran APHT. Kesimpulan dari jurnal ini bahwa pertanggungjawaban PPAT dimulain dari awal pendaftaran sampai dengan penyerahan APHT dan terdapat kendala yang menghambat dan sering terjadi dalam pembuatan APHT.Kata Kunci: PPAT; akta pemberian hak tanggungan; pertanggungjawaban

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...