Penentuan harga dalam jual beli seharusnya berdasarkan kuantitas dan kualitas produk. Sistem all you can eat tidak memberikan gambaran yang jelas tentang kedua hal tersebut. Konsep all you can eat saat ini berpengaruh besar karena dinilai sebagai bentuk modernitas dalam jual beli. Pengaruh tersebut ternyata berasal dari kecenderungan masyarakat yang menyukai hal-hal baru dan kesukaan masyarakat akan makan yang bebas pilih tetapi dalam harga yang terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harga pada sistem all you can eat dan bagaimana penentuan harga tersebut jika ditinjau berdasarkan perspektif Imam Syafi’i. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan living case studies dan conceptual. Pendekatan ini berguna untuk meneliti konsep penetapan harga yang ada didalam sistem all you can eat. Menurut Imam Syafi’i bahwa dalam jual beli harus ada kejelasan dalam penentuan harga produk. Penentuan tersebut tentu berdasarkan kuantitas dan kualitas produk yang menjadi objek jual beli. Berdasarkan perspektif tersebut, penentuan harga pada sistem all you can eat mengandung gharar karena ada ketidakjelasan antara harga produk dengan kuantitas dan kualitas yang dikonsumsi.
Copyrights © 2022