JURNAL PILAR
Vol 13, No 2 (2022): JURNAL PILAR, DESEMBER 2022

Analisis Yuridis Penyelesaian Kasus Ekonomi Syariah Tentang Perbankan Syariah Di Pengadilan Agama Kelas 1a Kota Makassar

Saidin Mansyur (Universitas Muhammadiyah Makassar)
Riska Fadila (Universitas Muhammadiyah Makassar)
Siti Walida Mustamin (Universitas Muhammadiyah Makassar)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Juknis beserta proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah tentang Perbankan Syariah pada Pengadilan Agama Tingkat IA Kota Makassar serta Tantangan yang diahadapi dalam proses penyelesaiannya. Manfaat dalam penelitian ini yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis. Penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (Field Reasearch) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara mendalam serta analisis dokumen. Adapun hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa ; Pertama, Pengadilan agama Tingkat IA Kota Makassar dalam menyelesaikan suatu perkara berdasarkan atau sesuai pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Oleh karena itu dalam hal menyelesaikan suatu kasus sengketa ekonomi syariah pengadilan agama Memiliki juknis prosedur pengaduan. Kedua, Sebelum para majelis hakim memutus suatu perkara harus banyak pertimbangan dan tahu bukti dari masing-masing tergugat maupun penggugat agar dari putusannya nanti tidak menimbulkan putusan yang berat bagi sebelah pihak, dan secara umum prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui dua tahap yakni pra persidangan dan tahap persidangan. Ketiga Pengadilan Agama Tingkat IA Kota Makassar memandang Perlunya peningkatan Mutu dan integritas para hakim pengadilan agama Kota makassar dalam melakukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan senantiasa memberikan pelatihan yang terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal penanganan kasus sengketa ekonomi syariah.Kata Kunci: Analisis Yuridis, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama

Copyrights © 2022