Permasalahan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup diantaranya pengelolaan lingkungan hidup oleh korporasi. Beberapa bentuk permasalahan lingkungan oleh korporasi yaitu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup meliputi limbah dan pencemaran, kehutanan, dan pertambangan. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup oleh korporasi harus dilakukan dengan Corporate Social Responsibility (CSR). pada penulisan ini membahas mengapa urgen korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat?, serta bagaimana kewajiban hukum korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat melalui CSR? Penulisan akan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini yakni urgen korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat adalah menciptakan lingkungan hidup bersih, sehat dan berkualitas bagi masyarakat serta menciptakan masyarakat yang sejahtera secara berkelanjutan. Kewajiban hukum korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat melalui CSR adalah menjaga lingkungan hidup yang sehat untuk menjamin hak mendapat hidup sehat bagi masyarakat sekitar korporasi
Copyrights © 2022