Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan besarnya anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Prediksi anggaran yang harus digelontorkan oleh pemerintah yakni kisaran Rp. 110 triliun. Hal ini signifikan sekali peningkatannya yaitu meningkat 431,4 persen dari anggaran Pemilu periode sebelumnya tahun 2019. Sehingga terjadi kesenjangan karena anggaran yang besar sangat berpotensi terjadi korupsi dan juga realitas yang terjadi bahwa Indonesia belum stabil dari segi perekonomian, belum optimalnya pelayanan public dan belum meratanya pembangunan infrastuktur. Maka penting dilakukan efisiensi anggaran Pemilu supaya sesuai dengan nilai dan prinsip efisien dalam pemerintahan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam efisiensi anggaran Pemilu serentak 2024. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Analisis data pengolahannya dilakukan secara kualitatif dan penyajian data dilakukan secara diskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilihan kebijakan efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan enam strategi kebijakan antara lain; alokasikan anggaran kebutuhan pioritas; masa kampanye dipersingkat; kampanye melalui media sosial, gerakan relawan peduli pemilu, optimalisasi pengawasan TPS dan mulai diterapkan e-voting.
Copyrights © 2022