Jurnal Konstruksia
Vol 6, No 1 (2014): Jurnal Konstruksia Vol. 6 No. 1 Tahun 2014

PERAN PENILAI AHLI DALAM PENANGANAN KEGAGALAN BANGUNAN DAN KEGAGALAN KONSTRUKSI (MENURUT UU NO 18 TAHUN 1999 JO PP 29 TAHUN 2000)

Hardjomuljadi, Sarwono (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2015

Abstract

Pada Undang Undang No 18 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 mendefinisikan bagi dua kegagalan dalam upaya pemenuhan kebutuhan infrastruktur, yaitu kegagalan bangunan dan kegagalan pekerjaan konstruksi. Dalam  penanganan kedua kegagalan di atas, sesuai amanat perundangan, melibatkan  seseorang dengan kualifikasi penilai ahli. Pada kegagalan bangunan sesuai Undang Undang No 18 Tahun 1999 pasal 25, penilai ahli adalah pelaku utama yang memberikan penetapan atas kegagalan bangunan. Pada kegagalan konstruksi sesuai dengan definisi pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Pasal 31, maka penilai ahli akan berperan membantu bilamana diperlukan seperti dinyatakan pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Pasal 49.Kata kunci: kegagalan bangunan, kegagalan pekerjaan konstruksi, penilai ahli.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

konstruksia

Publisher

Subject

Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Engineering Transportation

Description

Lingkup Jurnal 1. Struktur 2. Keairan 3. Manajemen Proyek dan Konstruksi 4. Material 5. Transportasi 6. ...