Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 4 No. 5 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Pengaturan Hukum tentang Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Ramadhan Emhasan (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam)
Amsori Amsori (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2022

Abstract

Dalam menjalankan proses penyidikan tindak pidana narkotika, kepolisian diberikan kewenangan yang sama dengan Badan Narkotika Nasional oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang adalah penyidikan dengan teknik pembelian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu teknik atau metode penyelidikan tindak pidana narkotika yang sering digunakan adalah teknik/metode pembelian terselubung. Namun yang sering menjadi permasalahan adalah teknik pembelian terselubung dianggap berbenturan dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa melakukan pembelian narkoba merupakan suatu tindak pidana. Dalam hal ini, pembelian terselubung yang dilakukan oleh Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan tanpa surat perintah tertulis dari pimpinan. Kewenangan normatif penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak pidana narkoba diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dalam buku petunjuk lapangan penyelidikan yang telah direvisi dengan Surat keputusan No Skep/1205/IX/2000.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...