Dalam sistem akuntansi kantor kecamatan Kuala Pesisir, berdasarkan Peraturan Bupati Nagan Rayan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Kecamatan Kuala Pesisir, Kecamatan merupakan unsur perangkat daerah dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan, Pembinaan, Pembinaan Masyarakat, Pelayanan Umum, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, jasa akuntansi yang dapat dihasilkan melalui sistem akuntansi adalah sebagai berikut.
Copyrights © 2022