Dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional, pendidikan kita secara nasional sekarang dihadapkan pada salah satu masalah besar yakni tentang peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. Perkembangan pendidikan menjadi ukuran kemajuan suatu Negara. Dan diantara nya faktor terpenting dalam membangun suatu Negara adalah, apabila ukuran SDM dan mutu Pendidikan tersebut harus mempunyai kompetensi Managerial dan akademik yang dimiliki oleh pengawas sekolah dalam membina dan mensupervisi sekolah di setiap satuan pendidikan. Maka meputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 097/U/2001) menetapkan supervise/ pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi keberadaannya.
Copyrights © 2022