Kasus anak pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan di Aceh semakin tinggi, dari data yang di peroleh pada SIPP Mahkamah Syar’iyah di seluruh Kabupaten/Kota provinsi Aceh data tertinggi pada tahun 2021 sebanyak 21 kasus anak yang melakukan pelecehan seksual/pemerkosaan. Disisi lain pemerintah terus melakukan perlindungan terhadap anak dengan membuat undang-undang perlindungan terhadap anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana/jarimah yaitu UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang_undang ini tidak secara jelas disebutkan Anak yang berhadapan dengan hukum yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) dua pada poin b melakukan jenis tindak pidananya. Dalam Qanun jinayat ‘Uqubat bagi anak-anak Pasal 66 Apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap Anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak. Pasal 67 (1) Apabila anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘Uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa.
Copyrights © 2022