Kota Tanjungbalai satu Daerah dari 37 Kota yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 23 September 2020, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara Nasional. Hajatan demokrasi ini tentu dapat menimbulkan persoalan hukum, persoalan politik, maupun sosial. Menurut Indeks Kerawanan Pemilu, Kota Tanjungbalai menempati urutan 250 dari 261 Daerah Rawan, dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 43,22 dan kategori 3 dari Indikator Kerawanan Berpotensi Terjadi (IKBT). Penyelenggaraan Pilkada Serentak ini dihadapkan mewabahnya virus Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden berkenaan Bencana Nasional dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 berkenaan virus Covid-19.Untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, maka sistem pemilu bertumpu pada pencegahan dan penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. Peran ini menjadi tanggungjawab Badan Pengawas Pemilihan Umum sampai pada tingkat Tempat Pemungutan Suara. Dalam menjalankan pengawasan secara objektif sesuai dengan fakta, penulisan ini dibatasi hanya melihat dari tanggung jawab pengawasan pada pelaksanaan tahapan kampanye dan hambatan pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye sesuai dengan peristiwa, dengan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini setidaknya dapat melihat atau mendeteksi apakah pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan atau sebaliknya.
Copyrights © 2022