Inklusif ( Jurnal Pengkajian Penelitian Syariah dan Ilmu Hukum)
Vol 7, No 2 (2022): DESEMBER 2022

IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA PERSPEKTIF PRINSIP BERKONTRAK KUHPerdata SEBAGAI HUKUM POSITIF

Abdul Fatakh (IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
Rabith Madah khulaili Harsya (IAIN Syekh Nurjati Cirebon)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

bertumbuhnya perbankkan syariah di Indonesia perkembangannya sangat pesat sekali, di tandai tumbuhnya lembaga keuangan perbankan Syariah dari BUMN dan BUMS, salah satu dari produk perbankan syariah tersebut yang sangat dikenal yaitu pembiayaan mudharabah, kemudian yang membedakan secara prinsip antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional yaitu pada akad berkontrak atau perjanjian, dalam konsep dan teori akad berkontrak pembiayaan mudharabah di bank syariah tersebut di atas, menggunakan prinsip dan asas akad Syariah atau hukum Islam, sedangkan perjanjian bank konvensional lebih mengedepankan prinsip-prinsip perjanjian KUHPerdata. Kemudian banyak yang memperdebatkan dan pro kontra tentang Implementasi prinsip-prinsip perjanjian pembiayaan mudharabah perbankan syariah di Indonesia Prespektif prinsip atau akad berkontrak kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) Bagaimana implementasi prinnsip perjanjian Pembiyaan mudharabah perbankan syariah di Indonesia Prespektif KUHPerdata? menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam asas-asas akad pembiayaan mudharabah bank syariah? Implementasi Prinsip-prinsip Syariah Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syariah di Indonesia Prespektif KUHPerdata sebagai hukum positif, adalah Bisa, karena asas-asas perjanjian KUHPerdata tersebut tidak bertentangan dengan syarak, syariat Islam, hakekat akad atau perjanjian (kontrak), Undang-Undang 1945 dan Pancasila. Walaupun kedua asas memiliki perbedaan sangat mendasar pada filosofi hukum dan secara garis besar perbedaan yang sangat relevan dan signifikan tentang asas akad pembiayaan mudharabah bank syariah dan asas perjanjian menurut KUHPerdata adalah asas akad menurut hukum Islam sah bila tidak bertentangan dengan syariat sedangkan menurut hukum eropa kontinental perjanjian sah bila tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Aspek aspek yang membuat bank syariah dalam perikatan berkontrak perjanjian dengan akad pembiayaan mudharabah antara kreditur dan debitur menggunakan regulasi atau landasan dan atau dasar hukum perjanjian KUHPerdata sebagai hukum positif adalah, karena bank syariah di Indonesia masih dalam satu wilayah negara kedaulatan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan faktor lainnya asas-asas akad pembiayaan mudharabah bank syariah dan asas-asas perjanjian menurut KUHPerdata sebagai hukum positif relevan dan tidak bertentangan dengan syarak dan Undang-Undang 1945 dan Pancasila, untuk rujukannya.hukum Islamnya bisa menggunakan dalam Fatwa Dewan Syariah dan Fatwa MUI.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

inklusif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal INKLUSIF is a journal organized by Department of Syari’ah, Post Graduate Programe Syekh Nurjati State Islamic University. It only publishes original papers (no plagiarism) of literature and field research related to the Study and Research of Economics and Islamic Law. It focuses on ...