Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisiskan perbedaan pendapat dari kedua dasar hukum yakni hukum Islam dan hukum positif tentang wakaf tunai berjangka (temporer) untuk permberdayaan umat. Dalam menjawab problematika diatas, penulis menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yang berpedoman terhadap pengelolahan data yang didapatkan dari beberapa literatur. Adapun sumber data yang didapatkan diantaranya data sekunder, primer dan tersier. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif merupakan sesuatu yang didasarkan oleh studi kepustakaan dengan menyelami karya-karya ilmiah yang berhubungan langsung pada objek yang dikaji serta menganalisiskan dalam literatur yang memiliki relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas lalu menyimpulkannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, terdapat perbedaan dan persamaan pada pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang wakaf tunai berjangka (temporer). Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pendapat hukum Islam yakni Dalam pandangan mazhab al-Syafi’i harta wakaf bersifat abadi sehingga harta wakaf tidak boleh dijual, diganti, dan dipindah sehingga kondisi apapun benda wakaf yang digunakan al-Syafi’i. Landasan dari pandangan al-Syafi’I adalah Q.S Surah Ali-Imran/3 : 92. Regulasi dari perwakafan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf telah memperluas benda yang dapat diwakafkan oleh wakif, sebelum adanya undang-undang ini secara umum hanya terbatas pada benda tidak bergerak atau benda tetap seperti tanah dan bangunan, dengan adanya undang-undang tersebut juga diatur mengenai wakaf benda bergerak seperti wakaf tunai (uang).
Copyrights © 2022