Penelitian ini berjudul tentang Implementasi Kebijakan Kartu Indonesia Pintar bagi Siswa SMP di Kecamatan Pekaitan. Penelitian dilakukan karena adanya dorongan dari masyarakat untuk mengetahui tentang kebijakan Kartu Indonesia Pintar diKecamatan Pekaitan di harapkan dengan adanya penelitian ini dapat memberikan dampak positif bagi semua kalangan yaitu sebuah kebijakan yang lebih transparan. Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian yaitu Program Indonesia pintar di kecamatan Pekaitan mulai di implementasikan sejak 2015 hingga sekarang. Prosedur pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar terdiri dari 6 tahapan yaitu: (a) tahap pengusulan, (b) penetapan penerima (c) sosialisasi kepada orang tua, (d) penyaluran dana/pencairan dana (e)pengambilan dana secara tunai oleh peserta didik (f) monitoring pelaksanaan PIP. Untuk pemanfaatan sebagai berikut Membeli buku dan alat tulis; Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll); Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah; Uang saku peserta didik; Dalam petunjuk pelakanaan KIP tidak disebutkan secara spesifik langkah yang dilakukan sekolah dalam memantau atau mengawasi penggunaan dana KIP, sehingga sekolah merasa kesulitan dalam mengawasi kesesuaian penggunaan dana KIP. Sekolah juga tidak dituntut untuk membuat laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana KIP karna beasiswa KIP tidak dikelola oleh sekolah, sekolah hanya sebagai fasilitator dan wadah dalam program PIP. Dari suatu evaluasi maka dapat diketahui suatu keberhasilan dari sebuah program. Sistem Evaluasi Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar bagi siswa SMP di Kecamatan Pekaitan di nilai sudah efektif berdasarkan Kebijakan itu sendiri, Pelaksanaan dan Manfaatnya tepat sasaran.
Copyrights © 2022