KRTHA BHAYANGKARA
Vol. 16 No. 2 (2022): DECEMBER 2022

Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana di Indonesia

Ahmad (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Zulkifli Ismail (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Melanie Pita Lestari (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2022

Abstract

Mutilasi merupakan sebuah perbuatan yang membuat korban menjadi mati dengan cara menghilangkang nyawa lalu memotong-motong bagian tubuh korban. Mutilasi ini memiliki tujuan untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan mutilasi, namun kedua pasal tersebut tidak mengatur dan menjelaskan secara terperinci tentang mutilasi. Dikarenakan belum adanya pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai pembunuhan mutilasi, maka pelaku mutilasi dikenakan pasal yang sama dengan pelaku pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi dalam hukum pidana di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah agar tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi mendapat pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan agar terdapat perbedaan khusus bagi pelaku sehingga dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

KRTHA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Krtha Bhayangkara Journal is published by the Law Study Program at the Law Faculty of Bhayangkara Jakarta Raya University. This scientific journal presents scientific articles that are the result of research, analysis of court decisions, theoretical studies, literature studies or conceptual ...