Dalam rangka mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT) menurunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk mewujudkan SDGs Desa, Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 13/2020, yang menyatakan Rp 72 triliun dana desa tahun 2021 diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa. Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep pembangunan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak mengganggu kondisi alam dan tetap dapat memenuhi kebutuhan selanjutnya. Agar tujuan ini dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, perlu kajian dan inventarisasi awal terhadap potensi yang dimiliki oleh suatu desa, dan hal ini dapat dilakukan dengan menyajikannya dalam bentuk peta dasar berbantuan aplikasi Sistem Informasi Geografis. Metode yang digunakan untuk pembuatan peta dasar dalam rangka menginventarisasi potensi desa adalah dengan dilakukan dengan survei lapangan dan foto udara dengan bantuan pesawat tak berawak (drone). Hasil studi ini menunjukkan kondisi riil dan peta foto udara desa yang menjadi target kegiatan. Keberadaan peta peta dasar ini selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam inventarisasi potensi desa, perencanaan dan pelaksanaan program SDGs, serta monitoring pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan desa.
Copyrights © 2022