Jurnal Kajian Agama Hukum dan Pendidikan Islam (KAHPI)
Vol 4, No 2 (2022): KAJIAN AGAMA, HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM

RIBA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN FATWA MUI

Abdulloh Abdulloh (Universitas Pamulang)
Najikha Akhyati (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2023

Abstract

Riba merupakan bagian jual beli yang di larang oleh Allah sejak zaman Nabi Muhammad SAW, riba telah ada sejak zaman jahiliah yang secara ekonomi telah digunakan pemilik modal untuk mengeksploitasi orang miskin demi  mendapatkan keuntungan sebesar besarnya dan sebanyak banyaknya. Dalam era modern muncul usaha perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga. Mencermati hal itu perlu dianalisis pandangan ulama ahli Fiqh mengenai riba dan apakah bunga bank identik dengan riba atau bukan. Dalam kaitan ini semua ulama sepakat bahwa riba yang dipraktekkan di masa klasik diharamkan karena adanya unsur eksploitasi yang menimbulkan kezaliman dari pemilik modal kepada peminjam. Sebab itu mayoritas ulama menganggap bunga bank identik dengan riba. Di Indonesia tentang riba sudah dijeaskan di Fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga bank dikeluarkan untuk memajukan atau menaikkan pamor bank syariah agar masyarakat beralih kepada bank syariah dan meninggalkan bank konvensional. Keywords: riba, hukum  Islam, fatwa MUI

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kahpi

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kajian Agama, Hukum, dan Pendidikan Islam, disingkat KAHPI diterbitkan oleh Lembaga Kajian Keagamaan Universitas Pamulang sebagai wadah publikasi hasil penelitian di bidang Agama Islam, Hukum Islam dan Pendidikan Islam. Diterbitkan 2 kali dalam setahun, pada Juli dan Desember. Terbit pertama ...