Penyelenggaraan pelayanan terhadap publik secara tata pelaksanaannya mengacu pada serangkaian aktivitas pemenuhan kebutuhan pelayanan yang memerlukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pelayanan publik pada tiap instansi berupa layanan kependudukan, barang dan jasa, hingga administrasi memiliki beberapa bentuk, yang meliputi pelayanan atas kebutuhan masyarakat, dukungan kemasyarakatan, pengelolaan pengaduan masyarakat, dan layanan konsultasi publik. Upaya dalam mempermudah tata laksana pelayanan publik dapat terselenggara jika terdapat sistem terpadu yang berjalan dengan berkelanjutan. Adapun peningkatan efisiensi serta efektifitas pelayanan dapat terwujud dengan kerja sama yang terintegrasi baik antar penyelenggara, sehingga segala kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan pendukung pelayanan dapat terwujud dengan baik serta tepat sasaran. Upaya yang bertujuan dalam mengetahui kualitas pelayanan di Desa Banjaran, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di balai Desa Banjaran. Penentuan informasi dilakukan dengan pihak yang dianggap mengetahui dan memahami tentang kualitas pelayanan di Desa Banjaran. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan sudah berjalan cukup baik pada masyarakat desa Banjaran.
Copyrights © 2023