Desa berfungsi sebagai basis politik, basis pemerintahan, basis ekonomi dan basis sosial budaya. Dalam merancang sebuah strategi, pemerintah desa perlu memperhatikan prinsip-prinsip antara lain 1) keterpaduan pembangunan desa, dimana kegiatan yang dilaksanakan memiliki sinergi dengan kegiatan pembangunan yang lain, 2) partisipatif, dimana masyarakat terlibat secara aktif dalam kegiatan dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan, 3) keberpihakan, dimana orientasi kegiatan baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil kepada seluruh masyarakat desa dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), untuk pelayanan informasi publik seperti website. Ruang lingkup pelayanan publik paling tidak mencakup dua hal, yakni pelayanan atas barang publik dan jasa publik, serta pelayanan administratif. Pemerintahan desa semakin memiliki posisi dan peran yang strategis dan penting dalam perencanaan kebijakan publik dan pengambilan keputusan. Dengan dukungan sarna informasi berbasis teknologi, pemerintah desa diharapkan juga mampu menjadi pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemerintah desa saat ini dituntut untuk bisa menyediakan informasi dan layanan berbasis online khususnya melalui media website. Penggunaan website Desa dapat memberikan dampak positif antara lain: 1) promosi daerah, 2) publikasi kegiatan desa, 3) meningkatkan pelayanan pemerintah desa.
Copyrights © 2022