JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 7, No 2 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

ANALISIS UPAYA HUKUM DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME

Irwan Jaya Diwirya (Fakultas Hukum, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2022

Abstract

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana terorisme saat ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Upaya hukum pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme dilakukan melalui hard approach (pendekatan keras) berupa tindakan penegakan hukum dan pendekatan pendekatan soft approach (pendekatan lunak) berupa upaya pencegahan yang dilakukan secara terintergrasi dan komprehensif yang dilakukan dengan cara kontra radikalisasi. Kata Kunci: Upaya Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan, Tindak Pidana Terorisme

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...