Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana terorisme saat ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Upaya hukum pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme dilakukan melalui hard approach (pendekatan keras) berupa tindakan penegakan hukum dan pendekatan pendekatan soft approach (pendekatan lunak) berupa upaya pencegahan yang dilakukan secara terintergrasi dan komprehensif yang dilakukan dengan cara kontra radikalisasi. Kata Kunci: Upaya Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan, Tindak Pidana Terorisme
Copyrights © 2022