Pasar berperan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk kegiatan jual beli. Pada timbangan yang digunakan oleh pedagang di pasar perlu dilakukan tera dan tera ulang untuk mengetahui kebenaran pada timbangan yang digunakan oleh pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran pedagang Pasar Menganto untuk melaksanakan tera dan tera ulang timbangan pedagang dalam perspektif Islam sehingga dapat melindungi konsumen dari transaksi yang dapat merugikan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dan dengan menggunakan teknik pengambilan untuk data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Narasumber pada penelitian ini adalah pedagang Pasar Menganto, staf UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jombang dan konsumen Pasar Menganto. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa kurangnya kesadaran pedagang Pasar Menganto dalam melaksanakan tera dan tera ulang pada timbangan. Hal ini terjadi karena terdapat kendala dalam melaksanakan tera dan tera ulang diantaranya yakni tarif yang dibayarkan oleh pedagang, kurang percayanya pedagang Pasar Menganto pada petugas yang melaksanakan tera dan tera ulang dan tidak terselenggarakan secara rutin tiap sidang tera dan tera ulang oleh petugas kemetrologian.
Copyrights © 2023