Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum sering menimbulkan kerugian dalam keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui paramater perbuatan melawan hukum dan bentuk pertanggungjawaban pejabat pemerintah atas perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan parameter perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang – Undang, terbukti menambahkan lembaga penerima bantuan hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam laporan, serta menyetujui rekomendasi yang diusulkan oleh Eddy Syofian selaku Kepala SKPD Kesbangpol dan Linmas yang mengakibatkan sejumlah penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan hibah dan bantuan sosial. Bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan adalah dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan pembebanan biaya perkara.
Copyrights © 2022