Undang-undang pangan yang baru ini berupaya memberikan kewajiban kepada negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas pangan warga negaranya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan wawancara dan observasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Perum Bulog dalam menjaga kestabilan ketahanan dan ketersediaan pangan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam ketahanan pangan dapat dibedakan menjadi empat, yaitu ketersediaan, stabilitas, akses dan penggunaan pangan. Ketersediaan pangan dan stabilitas merupakan aspek ketahanan pangan di tingkat makro sedangkan akses pangan dan penggunaan pangan adalah aspek ketahanan pangan di tingkat mikro. Dalam hal ini dinas yang melaksanakan fungsi dan tugas sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan bidang pangan. Tugas urusan pemerintahan bidang pangan yakni membantu Gubernur Nusa Tenggara TimurĀ melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Copyrights © 2021