Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berkedudukan sebagai landasan yuridis bagi setiap pengembangan dan pemberdayaan terhadap otonomi masing-masing daerah di Indonesia. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa pengembangan otonomi daerah pada tingkat kabupaten dan kota diharapkan dapat menciptakan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, yang mendorong Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penggalian potensi perekonomian setiap daerah.
Copyrights © 2022