Dalam islam terdapat berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum taklifi. Hukum Taklifi adalah sesuatu yang menuntut suatu pegerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya. Begitu juga terdapat macam-macam hukum taklifi. Makalah ini akan menjelaskan pengertian dari macam-macam hukum tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dalam artian semua sumber data berasal dari bahan-bahan tertulis berupa buku, dokumen, majallah dan naskah yang ada kaitannya dengan topic pembahasan melalui penelaahan berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian yang mencakup data primer, sekunder, dantertier. Data-data yang dikumpulkan, dibaca. Hasil penelitian bahwasanya Hukum Taklifi adalah sesuatu yang menuntut suatu pegerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat , atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya. Macam-macam hukum taklifi menurut Jumhur ulama Ushul Fiqh:Ijab, Nadb, Ibahah, Karahah, Tahrim. Kata kunci. Hukum taklifi, ushul fiqh
Copyrights © 2021