Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga (Studi Putusan Nomor 1450/Pid.B/LH/2020/PN Plg)

Nurul Fitria Baroroh (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Puti Priyana (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2023

Abstract

Setiap tindakan niaga selalu terkait dengan distribusi produk perusahaan. Aktifitas usaha minyak yang dilakukan perorangan maupun badan hukum harus memiliki izin usaha atau izin pengangkutan dari pemerintah. Faktanya masih banyak pihak bahkan badan usaha yang melakukan perdagangan minyak tanpa izin usaha niaga. Pertimbangan hakim dalam persidangan harus ditangani secara tepat dan hati-hati karena merupakan faktor – faktor yang dirasa penting didalam memastikan terbentuknya bobot putusan hakim dimana ia melibatkan keadilan (ex Aequo et Bono)  serta kepastian hukum disamping keuntungan untuk pihak yang terlibat. Pada penelitian kali ini memakai metode penelitian yuridis normatif dimana merujuk pada Perundang – Undangan serta bahan sekunder yaitu beberapa buku serta jurnal hasil penelitian. Majelis Hakim telah berhasil menerapkan bahwa hakim diharuskan menggali suatu perkara, menilai fakta – fakta yang terdapat selama persidangan serta menjunjung keadilan, serta terdakwa telah mempertanggungjawabkan tindakannya dengan dipidana penjara dan denda.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Izin Usaha, Niaga

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...