Setiap tindakan niaga selalu terkait dengan distribusi produk perusahaan. Aktifitas usaha minyak yang dilakukan perorangan maupun badan hukum harus memiliki izin usaha atau izin pengangkutan dari pemerintah. Faktanya masih banyak pihak bahkan badan usaha yang melakukan perdagangan minyak tanpa izin usaha niaga. Pertimbangan hakim dalam persidangan harus ditangani secara tepat dan hati-hati karena merupakan faktor – faktor yang dirasa penting didalam memastikan terbentuknya bobot putusan hakim dimana ia melibatkan keadilan (ex Aequo et Bono) serta kepastian hukum disamping keuntungan untuk pihak yang terlibat. Pada penelitian kali ini memakai metode penelitian yuridis normatif dimana merujuk pada Perundang – Undangan serta bahan sekunder yaitu beberapa buku serta jurnal hasil penelitian. Majelis Hakim telah berhasil menerapkan bahwa hakim diharuskan menggali suatu perkara, menilai fakta – fakta yang terdapat selama persidangan serta menjunjung keadilan, serta terdakwa telah mempertanggungjawabkan tindakannya dengan dipidana penjara dan denda.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Izin Usaha, Niaga
Copyrights © 2023