Sebagai amal shalih yang sangat dianjurkan oleh Agama Islam, wakaf memiliki peran yang penting dalam pemerataan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) atau data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini 1) Dalam Hukum Islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan, kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, maka perubahan itu dapat dilakukan terhadap wakaf sedang dalam perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan peralihan, perubahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 2) hukum terkait peralihan tanah wakaf menjadi hak milik berkonsekuensi pada perjanjian dapat dibatalkan (voidable) maupun batal demi hukum (null and void). kecuali ada sesuatu hal yang dapat membatalkannya, seperti mewakafkan tanah yang bukan tanah miliknya. Selama tanah wakaf tersebut tidak dihilangkan, namun digeser atau dialihkan ke tempat lain dan kemudian dibangunkan kembali dengan yang lebih besar.
Copyrights © 2022