Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)
Vol. 2 No. 1 (2022): Prosiding SNIP Vol.2 No.1

Kajian Sistem Penyediaan Air Minum Regional Provinsi Lampung Sebagai Upaya Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum: (Studi Kasus di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro)

Dede Sulaeman (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2022

Abstract

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dinyatakan dengan tegas pada pasal 7 ayat 2 bahwa pemerintah daerah provinsi selayaknya memberikan Standar Pelayanan Minimal utamanya pada pemenuhan kebutuhan air minum curah yang jalur dan distribusinya meliputi beberapa wilayah kabupaten/kota-nya. Menggunakan data jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020, masih terdapat dua Kabupaten yang memiliki desa dengan status Penanganan masalah rawan air dengan prioritas I yaitu di Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Selatan. Sedangkan pada kategori prioritas II Kabupaten Lampung Selatan memiliki 3 desa, pada kategori prioritas III terdapat 6 desa dan pada kategori prioritas IV terdapat 57 desa. Atas dasar jumlah prioritas penanganan desa rawan air maka dilakukan analisis pemenuhan sistem penyediaan air minum untuk kawasan Kabupaten Lampung Selatan dan sekitarnya. Maka ditentukan wilayah analisis di Kabupaten Lampung Tengah (Kecamatan Gunung Sugih, Bekri, Bumi Ratu Nuban dan Trimurjo), Lampung Selatan (Kecamatan Natar) dan seluruh kecamatan di Kota Metro dengan mengacu pada data kependudukan luaran tahun 2020, melalui analisis penyediaan air minum diperoleh debit air bersih yang diperlukan untuk melayani kawasan regional Kabupaten Lampung Tengah (Kecamatan Gunung Sugih, Bekri, Bumi Ratu Nuban dan Trimurjo), Lampung Selatan ( Kecamatan Natar ) dan seluruh kecamatan di Kota Metro pada jam puncak adalah sebesar 735,09 lpd dan debit ini akan diakses dari intake Sungai Way Sekampung.

Copyrights © 2022