Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)
Vol. 2 No. 1 (2022): Prosiding SNIP Vol.2 No.1

Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pengairan Kabupaten Lampung Tengah Dalam Melaksanakan Tugas Pokok DanKewenangannya Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Ismail (Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Lampung Tengah)
Muh. Sarkowi (Unknown)
Aleksander Purba (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2022

Abstract

Temuan hasil pekerjan BPK dapat menjadi dasar penulisan ini. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah menganalisis pelaksanaan prinsip pengadaan barang/jasa terhadap tugas pokok dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kesesuaian kualifikasi pendidikan dan pengalaman PPK sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta sebagai tugas PPK pengadaan barang/jasa yang hanya merupakan tugas tambahan di tengah tugas dan tanggungjawab di Organisasi Perangkat Daerah. Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa PPK di Dinas Pengairan Kabupaten Lampung Tengah belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya, prinsip-prinsip pengadaan yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik adalah prinsip efektif, dikarenakan frekuensi ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis hasil perencanaan pengadaan pada pekerjaan konstruksi. Ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis hasil perencanaan pengadaan disebabkan oleh kelalaian pihak penyedia dan PPK yang kurang teliti dalam menjelaskan rincian pekerjaan. Pengangkatan PPK di Dinas Pengairan Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam pengadaan publik, serta PPK dapat melaksanakan tugas pokok dan tugas tambahan dengan baik.

Copyrights © 2022