Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)
Vol. 2 No. 1 (2022): Prosiding SNIP Vol.2 No.1

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Sebagai Upaya Pengelolaan Berbasis Partisipatif

Eka Kurniawan (BBWS MESUJI SEKAMPUNG)
Gigih Forda Nama (Unknown)
Dikpride Despa (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2022

Abstract

Sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk pada suatu wilayah sungai yang pada akhirnya berimbas pada meningkatnya kebutuhan akan air sedangkan ketersediaan air cenderung tetap, maka BBWS Mesuji Sekampung akan dituntut untuk dapat lebih professional didalam pengelolaan sumber daya air dan diantaranya mendapatkan tugas untuk dapat menarik BJPSDA dan mempergunakannya sebagai tambahan untuk menanggung Biaya Pengelolaan, sehingga di masa yang akan datang dapat meringankan APBN sebagai beban Pemerintah dalam pembiayaan pengelolaan SDA, sehingga anggaran yang ada dapat dialokasikan kepada hal yang lebih besar lagi. Dalam kajian ini yang menjadi potensi Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) adalah Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), sehingga dalam proses dan prosedur perhitungannya lebih mengacu pada Permen PUPR Nomor 18/PRT/M/2015 Tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan. Berdasarkan hasil analisis dan perhitungan, diketahui bahwa Total biaya pengelolaan SDA dalam perhitungan BJPSDA sebesar Rp. 145.192.478.080, 00 (Seratus Empat Puluh Lima Milyar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Rupiah) dengan potensi PNBP dari nilai satuan BJPSDA sebesar Rp. 29.217.701.392, 71 per tahun.

Copyrights © 2022