Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)
Vol. 1 No. 1 (2021): Prosiding SNIP Vol.1 No.1

Dampak Buruk “Perang Harga” Pada Tender Jasa Konstruksi

Redhinansyah (Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2021

Abstract

Tender Pengadaan Barang dan Jasa merupakan suatu proses pemilihan Penyedia Jasa dengan menggunakan berbagai macam metode pemilihan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tender untuk Jasa Konstruksi menggunakan metode biaya terendah dengan sistem gugur. Hal ini membuat para penyedia jasa konstruksi melakukan penawaran harga dibawah harga pasar untuk memenangkan paket pekerjaan sehingga terjadi “perang harga” antar penyedia jasa. Akibat perang harga, penyedia jasa melakukan penawaran harga baik material maupun upah kerja dibawah harga pasar dan harga UMK/UMP yang berakibat kualitas pekerjaan menurun, volume pekerjaan berkurang, rawan terjadi pemutusan kontrak, kesejahteraan pekerja berkurang karena upah dibawah UMK/UMP. Regulasi pemerintah yang menitikberatkan agar Negara lebih diuntungkan secara keuangan, akan tetapi efek dari “perang harga” tidaklah baik bagi pengguna jasa (pemilik proyek) karena memiliki dampak buruk terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan serta mengakibatkan permasalahan hukum pada pengguna jasa dan penyedia jasa. Selain itu Kelompok Kerja (POKJA) selaku Tim Pemilihan Penyedia hanya melakukan klarifikasi kewajaran harga terhadap penawaran penyedia jasa yang menawar dibawah harga tanpa melakukan survey harga pasar yang sebenarnya karena survey harga pasar bukan bagian tugas dari POKJA

Copyrights © 2021