Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)
Vol. 1 No. 1 (2021): Prosiding SNIP Vol.1 No.1

Kajian unit pelaksana teknis daerah (UPTD) jalan dan jembatan wilayah V sebagai pelaksana pemeliharaan rutin jalan provinsi dengan cara swakelola

afrisol putra (Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung)
Dikpride Despa (Unknown)
herry wardono (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2021

Abstract

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan penyelenggaraan jalan yang menjadi wewenangnya. Salah satu bentuk penyelenggaraan jalan provinsi adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan secara swakelola melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 25 Februari 2020 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Cabang Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Provinsi Lampung, menyatakan bahwa UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pengendalian, pemeliharaan serta bangunan pelengkapnya di wilayah kerjanya, untuk menyelenggarakan tugas UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V mempunyai fungsi pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian tingkat pelayanan jalan dan jembatan, pelaksanaan pemeliharaan tingkat pelayanan jalan dan jembatan, pengkoordinasian operasional pengguna dan pemanfaatan peralatan milik bidang bina marga dan bina konstruksi di wilayah kerjanya; dan pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan. Wilayah kerja UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V, meliputi koridor yang berada di Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Tanggamus, yang berkedudukan di Liwa Kabupaten Lampung Barat. Dari hasil kajian dapat diketahui bahwa pada aspek sumber daya manusia, UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V telah mampu melakukan pemeliharaan rutin jalan secara swakelola, selanjutnya pemeliharaan dilakukan secara berkelanjutan terhadap semua ruas jalan yang telah dibangun di wilayah kerjanya. Pada aspek pelaksanaan pekerjaan swakelola pemeliharaan jalan melibatkan peran serta pekerja jalan, mandor yang berlokasi diruas jalan tersebut, pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan selama 12 bulan dan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman swakelola dan terakhir keluar Peraturan LKPP RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola sebagai panduan dalam pemeliharaan rutin jalan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan penguasaan teknologi untuk SDM UPTD wilayah V melalui pelatihan langsung praktek, melakukan penataan pegawai kontrak non PNS yang berlokasi tinggal diruas jalan dapat menjadi juru jalan, dan perlunya aturan penentuan tentang prioritas pemeliharaan jalan sehingga kondisi jalan tetap mantap.

Copyrights © 2021