Kecurangan laporan keuangan yang masih terjadi pada perusahaan tertentu yang tercatat di bursa efek, termasuk bursa efek Indonesia (BEI), akan menurunkan kualitas dan integritas informasi keuangan yang disajikan. Perlu melakukan studi yuridis normative dalam membahas urgensi posisi komisaris independent, direktur independent, dan komite audit pada setiap korporasi yang ada di BEI. Disimpulkan bahwa jabatan/posisi independent, berupa komisaris independent, direktur independent, dan komite audit diperlukan dalam menangani kecurangan yang terjadi pada suatu korporasi mengingat penguatan ketiga posisi tersebut akan mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan keadilan dalam pengolalaan korporasi.
Copyrights © 2022