Gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) yang dikenal di Negara Anglo-Saxon yang menganut sistem hukum common law, yang pada pokoknya merupakan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap tanggung jawab penyelenggara Negara atau Pemerintah atas kelalaiannya. Berkembangnya gugatan citizen lawsuit dalam sistem hukum perdata di Indonesia dikarenakan pengadilan dilarang menolak suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya sebagaimana bunyi Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam praktiknya pengadilan perdata di Indonesia telah banyak menerima dan memutus dalam perkara gugatan citizen lawsuit sehingga telah menjadi putusan yurisprudensi bagi hakim berikutnya. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang - undangan (statute approach) yang bermaksud untuk menganalisa dua putusan pengadilan yang berbeda dalam satu kasus yang sama pada perkara gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) yang seharusnya hakim menolak permohonan pihak korporasi untuk masuk dan bergabung dalam perkara gugatan citizen lawsuit dengan alasan bahwa korporasi tidak mempunyai legal standing, sehingga kedua putusan yang berbeda tersebut mengandung kontradiktif yang tidak mempunyai kepastian hukum.Kata Kunci: keabsahan gugatan citizen lawsuit, kepastian hukum dan hak atas lingkungan.
Copyrights © 2022