Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara. Penerimaan dari sektor pajak cukup berpotensi untuk keberhasilan dalam pembangunan nasional. Salah satu cara yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak adalah membuat sistem online untuk pelaporan pajak yaitu e-Filing (electronic filing). e-Filing merupakan suatu cara dalam menyampaikan/ melaporkan SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet pada laman website DJP online (http://djponline.pajak.go.id). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT tahunan, kendala yang dialami wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT tahunan melalui e-filing serta untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh melalui E-Filing. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif, data dikumpulkan melalui dokumentasi dan wawancara untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya secara e-Filing dari tahun pajak 2017 sampai dengan 2021 mengalami fluktuatif baik untuk formulir 1770 S ataupun formulir 1770 SS yang artinya ada yang mengalami peningkatan dan ada pula yang mengalami penurunan. Untuk formulir 1770 S dan 1770 SS wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filing pada tahun 2019 mengalami penurunan diakibatkan oleh Pandemi Covid 19. Kata Kunci:E-Filing, wajib pajak Orang Pribadi, SPT tahunan
Copyrights © 2023