Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023

Pertanggungjawaban Pidana Membeli Uang Palsu Secara COD (Studi Putusan Nomor. 503/Pid.B/2022/PN.Tjk)

Anggalana Anggalana (Universitas Bandar lampung)
Angga Alfiyan (Bandar Lampung of University)
Difa Tamara Putri (Universitas Bandar lampung)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2023

Abstract

Berkegiatan tiap hari, uang senantiasa dibutuhkan untuk berbelanja atau membayar aneka keperluan masyarakat. Namun terkadang kebutuhan yang semestinya dicukupi tidak bisa terpenuhi dengan uang yang dimiliki. Bisa diceritakankalau uang sudah memperoleh peranan strategis dalam suatu perekonomian terlebuh apakah dilihat dari kegunaanpokok uang yakni sebagai alat pembayaran. Berdasarkan hal ini, penulis tertarik untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dan faktor penyebab pelaku tindak pidana sengaja membeli uang palsu lewat aplikasi facebook secara COD (Cash On Delivery). kajian ini memakai pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini ialah Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membeli uang palsu dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang RI dan sebab Pielakiu Miembieli iUang Palsiu Siecara COD dari faktor internal maupun eksternal.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Uang Palsu 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...