Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan,yang setiap tahunnya akan semakin meningkat. Oleh sebab itu pemerintah berusaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2021, jumlah penduduk Indonesia mencapai 68 juta rumah tangga akan tetapi yang memiliki NPWP hanya 19,9 juta saja. Begitu juga dengan wajib pajak badan, jumlah badan yang memiliki NPWP hanya 54% dari jumlah yang seharusnya ( jumlah badan usaha yang ada di Indonesia 1,6 juta, yang memiliki NPWP 872.995 perusahaan). Melihat data diatas dapat kita katakan bahwa kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah, dan ini diperlukan kerja keras dan langkah cerdas agar potensi penerimaan pajak ini dapat ditingkatkan oleh pemerintah. Oleh Sebab itu penelitian ini melakukan analisa mengenai faktor apa yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Adapun faktor yang diteliti pada penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak, sangsi pajak, transparansi dan medernisasi. Hasil dari penganalisaan terhadap faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak secara parsial, kesadaran wajib pajak, sangsi pajak, transparansi dan modernisasi berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.Hal ini perlu diketahui oleh pemerintah agar pemerintah dapat merancang strategi yang tepat untuk meningkatkan penerimaan dari pajak. Studi ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tampan kota Pekanbaru.
Copyrights © 2023