Tujuan dalam penulisan ini adalah agar menganalisa secara normative mengenai anak hasil dari perkawinan campuran warga Negara yang dalam hal ini diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Dalam hal kewarganegaraan anak bisa diperoleh setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun. Anak bisa menentukan sendiri warga Negara karena sudah dianggap dewasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata. Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan ini diharapkan nantinya tidak ada keresahan terhadap anak, dan juga hak-hak anak tetap terjaga terutama dalam hal administrasi di Indonesia
Copyrights © 2022