PETITA
Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK SEBELUM ADANYA UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

Pristika Handayani (Prodi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Universitas Riau Kepulauan)
Indra Sakti (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan)
Anna Andriany Siagian (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Tujuan dalam penulisan ini adalah agar menganalisa secara normative mengenai anak hasil dari perkawinan campuran warga Negara yang dalam hal ini diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Dalam hal kewarganegaraan anak bisa diperoleh setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun. Anak bisa menentukan sendiri warga Negara karena sudah dianggap dewasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata. Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan ini diharapkan nantinya tidak ada keresahan terhadap anak, dan juga hak-hak anak tetap terjaga terutama dalam hal administrasi di Indonesia

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...