cover
Contact Name
Tri Novianti
Contact Email
petita@journal.unrika.ac.id
Phone
+6281365942494
Journal Mail Official
petita@journal.unrika.ac.id
Editorial Address
Jl. Batu Aji Baru No.99, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Location
Kota batam,
Kepulauan riau
INDONESIA
PETITA
ISSN : 26570270     EISSN : 26563371     DOI : https://doi.org/10.33373/pta.v3i2
Core Subject : Social,
Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil dari penelitian dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain. Petita terbit dua kali dalam satu tahun.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 161 Documents
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Dwi Afni Maileni; Alwan Hadiyanto; Emy Hajar Abra; Pristika Handayani; Parningotan Malau
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.505 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.4009

Abstract

Penyelesaian perkara tindak pidana Anak tidak lagi hanya diselesaikan melalui proses peradilan pidana melainkan telah dapat diselesaikan diluar proses peradilan pidana. Penyelesaian perkara tindak pidana Anak di luar peradilan pidana disebut sebagai cara Diversi. Cara ini wajib dilaksanakan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dengan dibantu oleh pihak-pihak yang mengerti permasalahan Anak sebagai pemberi masukan atau saran tentang penyelesaian perkara tindak pidana Anak. Cara Diversi berusaha mengalihkan Anak dari pemidanaan khususnya pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban Anak atas perbuatannya, serta memberikan kesempatan bagi Anak untuk dididik dan memperbaiki diri menjadi lebih baik dalam lingkungan yang tepat. Pada kesempatan ini Anak diajarkan untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta melatih Anak untuk bertanggung jawab yaitu dengan melakukan ganti rugi atau rehabilitasi terhadap korban maupun keluarga Anak Korban sebagai bentuk pertangung jawaban atas perbuatannya yang merugikan korban atau keluarga Anak Korban. Tercapainya kesepakatan Diversi merupakan terwujudnya Keadilan Restoratif bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK DAGANG DIKOTA BATAM maileni, dwi afni
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol.1 No.1 Juli 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v6i1.1825

Abstract

 Kota Batam merupakan salah satu kota terbesar di Kepulauan Riau dengan letak yang sangat strategis yaitu berada di pelayaran internasional dan juga memiliki jarak yang cukup dekat dengan negara Malaysia dan Singapura. Letaknya yang strategis ini dapat menjadi peluang untuk dapat menjadi pintu dalam memasarkan produk Indonesia ke negara tetangga. Produk yang dihasilkan tidak lepas dari merek itu sendiri. Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian hukum normative, dengan data primernya yaitu sumber data yang diperoleh langsung dilapangan yaitu melalui wawancara dengan  staff Divisi Hukum dan HAM Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kota Batam. Semua data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang Dikota Batam pada tahun 2016 sudah mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Pemohon pendaftarn merek dagang pada Tahun 2016 di Kota Batam berjumlah 18 pendaftar dan sepanjang tahun 2016 tidak terdapat pelanggaran merek dikota batam, Jika dikota Batam ditemui merek-merek palsu hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan  perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang itu sendiri, dalam proses hukum untuk pelanggaran merek sendiri haruslah berdasarkan delik aduan, jika tidak adanya delik aduan dari pemegang hak  merek itu sendiri dan masyarakat maka pelanggaran atas merek itu sendiri tidak dapat diproses secara hukum. Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang merek terdapat tuntutan pidana bagi pelanggarnya yang telah diatur pada pasal 100 ayat 1,2 dan 3 Undang undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis.Kata kunci: Merek dagang, pemegang hak merek kota Batam, undang-undang merek dan indikasi                   geografis
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN TERHADAP LALU LINTAS BARANG DAN JASA DI KOTA BATAM Ukas Ukas; Zuhdi Arman
PETITA Vol 3, No 1 (2021): PETITA Vol. 3 No. 1 Juni 2021
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.693 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i1.3410

Abstract

Kota Batam yang berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini secara geografis berhadapan langsung dengan negara / masyarakat internasional, dimana arus barang yang dilakukan oleh pelaku usaha kemungkinan besar kuantitas dan kualitasnya semakin meningkat setiap waktu, melihat geografis dan animo masyarakat kota Batam untuk menerima barang dari dan luar negeri. Satu sisi masyarakat Kota Batam di untungkan tapi disisi lain akan adanya kemungkina lalu lintas barang tersebut tidak sesuai pengaturan hukum nasional kita ( Undang-Undang Kepabeanan), agar pelaksanaan perdagangan tetap terlakasana dan mengutungkan atas pajak yang masuk dari barang ekspor dan impor itu maka petugas yang ditugaskan dalam pengawasan barang secara internasional memahami materi dan perintah undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, dengan harapan memahami impelementasi dan efektivitas Undang-Undang tersebut.
PENINGKATAN POLA PIKIR GENERASI INDONESIA DI ZAMAN TEKNOLOGI CANGGIH MELALUI REVITALISASI PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH BANGSA INDONESIA Yudi Kornelis
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol. 1 No. 1 Juni 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.537 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i1.4029

Abstract

Revitalisasi Pancasila sebagai manifestasi identitas nasional generasi Indonesia yang semestinya diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral. Moralitas merupakan bagian dari Revitalisasi yang dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengubah semua segi dan sendi kehidupan terutama dalam bidang pendidikan. Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional generasi Indonesia hendaknya dikaitkan dengan wawasan spiritual, akademis, kebangsaan, dan mondial. Spiritual, berkaitan dengan moral, etika, dan religius. Sikap seperti ini dapat menunjang pribadi seseorang menjadi lebih baik. Andai kata seseorang tidak memiliki sikap etik dalam dirinya dapat berdampak buruk pada dirinya. Misalnya dikucilkan dari masyarakat, tidak mendapatkan perhatian lebih, dan sedikitnya masyarakat yang ingin bersosialisasi. Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran nasionalisme.
SUATU KAJIAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK Marbun, Ronamus
PETITA Vol 1, No 2 (2019): Vol 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v6i2.2199

Abstract

 Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis Tentang Pencemaran Nama Baik menjelaskan bahwa masalah hukum bermula pada saat seorang jurnalis media online jangkauan.com mengirim beberapa foto aksi ke dalam group Whatsapp (WA) media online Batubara. Satelah itu ada anggota group lainnya yang bertanya tentang aksi teresebut lalu jurnalis itu menjelaskan bahwa gambar itu adalah aksi unjuk rasa mahasiswa yang maminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) agar menindak oknum Polri yang melakukan kekerasan pada mahasiswa dan apabila Kapoldasu tidak dapat menindak maka “Copot Kapoldasu”. Atas pernyataannya tersebut, jurnalis itu dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pembuktian dalam hukum acara pidana terhadap perkara dalam putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seorang jurnalis media online terhadap pejabat publik dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui Pendekatan Kasus. Pembuktian dalam perkara Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis adalah dengan menghadirkan satu orang saksi ahli di bidang informasi transaksi dan elektronik, satu orang saksi bahasa dan beberapa orang saksi dari mahasiswa ditambah satu unit laptop, satu simcard, satu lembar sreenshoot percakapan akun WA sebagai barang bukti. Adapun penerapan hukum pidana dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik. 
PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KHAMAR DAN NARKOBA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DIBANDINGKAN DENGAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA Hulaimi Hulaimi; Lewiaro Laia; Khairul Azwar Anas
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.692 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i2.3838

Abstract

Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) mungkin sudah setua umur manusia. Semakin lama, para pemakai narkoba makin meluas di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Jenis-jenis narkoba semakin banyak dan canggih. Di abad mutakhir ini, tampaknya tidak ada negara yang terlepas dari problem narkoba. Istilah narkoba dalam konteks hukum Islam, tidak disebutkan secara langsung dalam Alquran maupun dalam Sunnah. Dalam Alquran hanya menyebutkan istilah khamar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana khamar dan narkoba dalam hukum Pidana Islam dibandingkan dengan hukum pidana positif Indonesia dengan metode penelitian hukum normatif. Perbedaan pidana bagi pelaku tindak pidana khamar dalam hukum Pidana Islam dibandingkan dengan hukum pidana positif Indonesia adalah dalam hukum Islam, pidana yang dijatuhkan hanya berupa pidana cambuk, sedangkan dalam hukum pidana positif Indonesia, pidana yang dijatuhkan adalah dapat berupa pidana penjara atau pidana denda yang terkait dengan minuman keras yang tergolong pada “kejahatan” dan pidana kurungan atau pidana denda yang terkait dengan minuman keras yang tergolong pada “pelanggaran”. Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum pidana Islam, mempunyai kesamaan dengan sanksi hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum pidana Republik Indonesia, yaitu keduanya sama-sama menjadi wewenang pemerintah/hakim untuk menentukan sanksi hukumannya.
KEWENANGAN SYAHBANDAR SELAKU KOMITE KEAMANAN PELABUHAN (PORT SECURITY COMMITTEE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Handayani, Pristika
PETITA Vol 2, No 2 (2015): Vol. 2 No. 2 Desember 2015
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.673

Abstract

Syahbandar memiliki kewenangan luas selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee).Oleh sebab itu, semua keamanan pelayaran berada dipundak Komite keamanan pelabuhan karena merupakan bagian dan atau perpanjangan tangan Syahbandar.Laik dan tidak laik kapal berlayar menjadi tanggungjawab PSC, yang pengesahannya disetujui Syahbandar.Kelayakan kapal akan dicek atau diteliti oleh syahbandar baik berlabuh dan berlayar. Hambatan syahbabndar tak luput dari hambatan seperti floating repair karena tidak menerima laporan dari agen maupun perusahaan kapal, yang muaranya kerugian Negara. Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) tidak diterbitkan apabila ada agen kapal yang tidak melaporkan keberadaan kapalnya  ketika berlabuh, atau terlambat melapor yang berindikasi untuk mengurangi durasi sandar, yang berarti mengurangi pendapatan Negara.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMENAKIBAT BEREDARNYA MAKANAN DAN MINUMAN KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Syamsir Hasibuan
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.961 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.4046

Abstract

Kekuatan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Pada putusan hakim, terdapat pertimbangan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa.Keberadaan dan kekuatan hukum barang bukti hendaknya diatur secara jelas dalam Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang sehingga jelas dan nyata kekuatan hukumnya dalam pembuktian pada persidangan pidana.
ANALISIS HUKUM KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PSBB PADA PERUSAHAAN DI KOTA CIREBON Giyono, Urip
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA, 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.2853

Abstract

World Health Organizationtelahmenyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, didukungolehpernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam) berkaitan eratdengan penyesuaian sistem kerja Covid 19sangat popular di segalaaspekkehidupankarenaperubahan yang luarbiasaberpengaruhbagimasyarakatdunia. Permasalahankesehatan di tengahisupandemiinimenyitaperhatiansebagianbesarkalanganduniakerjadiantaranyaadalah dilemma perusahaanmempekerjakankaumpekerjanyaataumeliburkannyadenganakibatberkurangnyahasilproduksi. Tulisaninimenggunakanmetodefenomenologihukumdanmetodepenelitianfenomenologi. Hasilpembahasandiantaranyaharusadaaturan yang wajibditerapkanDalamupayapembatasan social distanctionmaupunpyicicaldistanction
IMPLEMENTASI MERGER DAN AKUISISI RITEL TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Adelia Widya Pramesti
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.722 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.4004

Abstract

Perkembangan Pasar Ritel modern lebih pesat di bandingkan dengan Pasar Ritel Tradsional, hal ini di sebabkan oleh kondisi dan fasilitas yang ada di pasar ritel modern jauh lebih baik di bandingkan dengan pasar ritel tradisional. Dengan meningkatkan jumlah perusahaan Ritel saat ini tentu saja meningkatkan terjadinya persaingan antara pelaku usaha Pasar Ritel, meskipun pada dasarnya persaingan dalam usaha merupakan syarat mutlak bagi terselanggaranya suatu perekonomian yang berorientasi pada pasar. Berkembangnya Pasar Ritel modern telah menyebabkan adanya persaingan antara pasar ritel dengan tingkat persaingan pasar ritel yang memperlihatkan dampak cukup signifikan bagi penerapan strategi bisnis. Salah satu upaya strategi untuk memperkuat posisi internal maupun eksternal perusahaan ritel yang bersangkutan khususnya di dalam menghadapi persaingan global adalah dengan melakukan merger, akuisisi atau konsolidasi.

Page 1 of 17 | Total Record : 161