Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Indonesia melalui Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melihat fenomena unduhan konten ilegal yang merugikan pemilik hak cipta. Dalam penjelasannya, penelitian ini juga diperlihatkan regulasi dari negara Jepang dan Singapura terkait unduhan konten ilegal yang kemudian diatur di dalam undang undang hak cipta di masing-masing negara. Jepang salah satu sebagai negara dengan perkembangan teknologi tinggi di Asia mengatur regulasi dengan lebih siap. Kesiapan ini ditunjukkan dengan komprehensifnya substansi yang diatur dalam undang–undang dan adanya aturan terkait unduhan konten ilegal komersil dan nonkomersil. Tidak kalah dengan Jepang, Singapura sebagai negara tetangga Indonesia juga mampu meregulasi terkait Hak Cipta dengan aturan yang lebih lengkap terkait unduhan konten ilegal. Indonesia melalui Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 melihat pelanggaran Hak Cipta hanya berfokus pada pembajakan yang bersifat komersil dan kurang meregulasi unduhan pribadi atau nonkomersil
Copyrights © 2022