KERTHA WICAKSANA
Vol. 17 No. 1 (2023)

Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak

Ni Gusti Ketut Sri Astiti (Unknown)
Desak Gde Dwi Arini (Unknown)
Putu Ayu Sriasih Wesna (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2023

Abstract

Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akta otentik dibutuhkan masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan mengatur perilaku profesi Notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, mengingat Notaris dalam melaksanakan jabatannya tunduk dan mentaati ketentuan Undang-Undang mengatur jabatannya, termasuk wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan baik dengan menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah perjanjian perkawinan yang diumumkan oleh Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik seorang Notaris. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian adalah cara-cara berpikir dan berbuat, yang dipersiapkan dengan baik untuk mengadakan penelitian dan guna mencapai tujuan. Berdasarkan hasil penelitian hukum perjanjian perkawinan yang diumumkan melalui media cetak oleh Notaris merupakan perbuatan melanggar kode etik Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tercantum dalam kode etik organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya organisasi Notaris berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Artinya seluruh Notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris, adapun sanksi dijatuhkan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris melanggar kode etik berupa : teguran, peringatan, schorshing (pemberhentian sementara), dan Onzetfing (pemecatan) yang ditugaskan Dewan Pengawas Notaris untuk menegakkan sanksi.

Copyrights © 2023