Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia
Jurnal Ilmiah Indonesia

Aspek Hukum dan Mitigasi Risiko Transformasi Digital Pada Government Service

Gde Wahyu Marta Gunadi (Universitas Pendidikan Nasional)
I Nyoman Budiana (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2023

Abstract

Era digital saat ini memaksa semua pihak untuk melakukan perubahan dan transformasi, termasuk pemerintah. Pemerintah dalam pelayanannya terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman dari yang semula pelayanan dilakukakan secara tatap muka dan datang langsung atau yang biasa disebut dengan luring (luar jaringan) bertransformasi menjadi pelayanan secara daring (dalam jaringan) dengan hanya menggunakan media elektronik seperti komputer, laptop, dan ponsel pintar. Transformasi digital memiliki beberapa risiko yang dapat terjadi seperti kebocoran data, penyalahgunaan data, penyalahgunaan akun, dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Government Service dari aspek hukum dan Mitigasi Risiko Digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan melalui eksplorasi jurnal, buku, undang-undang dan informasi lain yang relevan dengan kajian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada aspek hukum dalam pelaksanaan pelayanan pemerintah di Indonesia adalah perlunya perlindungan hukum preventif sebagai pencegahan atas berbagai risiko. Salah satunya yakni Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan, pada aspek mitigasi risiko transformasi digital pada layanan pemerintah adalah dengan standarisari keamanan informasi pada perangkat TIK resmi untuk menghindari atau memperkecil atas terjadinya risiko kebocoran dara, penyalahgunaan data, serta penyalahgunaan akun.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

syntax-literate

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pandemi Covid-19 ini menyebabkan terjadinya pencurian di berbagai daerah di Indonesia. Banyak pencuri melakukan tindakan mencuri karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat aparat harus memberikan sanksi kepada pencuri. Permasalahan dalam ...