Masalah utama dalam penelitian ini adalah tentang perkembangan pinjaman online di Indonesia dengan syarat adanya penambahan saat pembayaran terjadi sesuai dengan perjanjian, terdapat juga Tindakan mengancam serta menyebarkan aib atau informasi dari Nasabah. Metode penelitian yang digunakan yaitu doktriner atau penelitian dogmatis untuk mencari solusi sikronisasi hukum. Melalui studi pustaka (library research) terhadap berbagai dokumen dan literatur hukum yang terkait, data diolah dan dilakukan analisis secara kualititaif. Hasil penelitian menunjukkan praktek yang dilakukan pinjaman online terdapat pertambahan dengan bunga dalam fiqh muamalah hal tersebut termasuk riba. Dalam hukum Islam riba hukumnya haram. Mengancam merupakan perbuatan yang dilarang dalam islam bahkan dianjurkan untuk memberikan tambahan waktu untuk nasabah serta tidak boleh mengumbar aib dari nasabah karena itu perbuatan fasiq dan dosa besar. Didalam sejarah islam bahwa hutang piutang pernah terjadi di zaman nai muhamad saw dan sahabatnya namun praktek-praktek pinjol pada zaman modern ini telah jauh berbeda. Penggunan sistem elektronik dalam kemajuan zaman modern diperbolehkan namun terjadinya praktek riba, penyebaran aib serta pengancaman dalam menagih hutang itu yang menjadi masalah pinjaman online saat ini dan tidak sesuai syariat islam.Kata kunci : Pinjaman online, Ushul Fiqh, Maqasid Syariah, Kaidah Fiqih,
Copyrights © 2023